Esensi lembaga zakat baik BAZ yang dikelola oleh pemerintah, maupun LAZ yang dikelola oleh swasta. Semuanya merupakan lembaga keuangan. Namun tegasnya bukanlah lembaga keuangan perbankan dan bukan pula lembaga keuangan asuransi. Memang ada perbedaan karakter yang mendasar membandingkan antara lembaga zakat, perbankan dan asuransi. Menurut Ibu Silviadeka Acounting BAZ kota Batam mengatakan dalam talk show renungan sore yang di tayangkan oleh Batam Televisi dan LAZ DSNI Amanah, perbedaan Lembaga keuangan lembaga zakat dengan lembaga keuangan perusahaan adalah dari sisi penyajian pelaporan. Jika perusahaan melaporkan dari sisi rugi dan laba, lembaga zakat harus melaporkan semua dana yang dikelola dan Mengukur pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan. Disamping itu, lembaga keuangan zakat memiliki kaidah sesuai dengan syari’ah dan pertanguungjawaban kepada muzaki dan masyarakat, penggunaan dana lebih tepat guna dan berdaya guna.
Karena lembaga zakat ini punya keunikan khusus menyalurakan dana sesuai dengan asnaf zakat, maka kebutuhan dana dapat terantisipasi sejak dini. Sementara itu Ibu Favorita Sri Lestari menuturkan dalam talk show yang sama, dalam pengelolaan dana di lembaga zakat, DSNI Amanah sendiri sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat mempunyai 9 jenis dana yang dikelola yaitu : zakat, Infaq Yatim Dhuafa, Infaq Umum, Dana Kemanusiaan, Fidyah, Hibah, Wakaf, Nadzar dan Dana Dilarang Syari’ah. Semua jenis dana yang dikelola ini mempunyai sifat penyaluran yang berbeda sesuai dengan kondisinya. Seperti dana zakat harus sesuai dengan ketentuan 8 asnaf yang menerima zakat, dalam hal ini fakir, miskin, gharimin, fisanilillah, dll. Sementara dana Infaq Yatim dan dhuafa di khususkan untuk program pendidikan bagi siswa yang statusnya Yatim dan Dhuafa. Dari beberapa penyaluran dana yang dikelola ini, setiap bulan DSNI Amanah mempublikasikan laporan keuangannya kepada Muzaki (orang yang membayar zakat) melalui media komunikasi News Letter dan Mading yang di pajang di kantor DSNI Amanah. Agar dana yang dikelola ini optimal dari sisi pemberdayaan masyarakat, DSNI Amanah lebih mengalokasikan dana untuk progra,-program jangka panjang. Seperti yang telah berjalan adalah Angkutan Pelajar Gratis, Pemberdayaan Desa Pantai dan program Budi Daya Ternak Sehat (BTS). Disamping ada alokasi dana untuk permohonan bantuan dari masyarakat yang setiap hari datang ke kantor DSNI Amanah dengan berbagai bentuk persoalan kesulitan. Jika DSNI Amanah melaporakan pengelolaan dana melalui News Letter, BAZ melaporakan pengelolaan keuangannya kepada pemerintah setiap 3 bulan sekali. Dan secara berkala melalui buletin yang tersebar di mesjid-mesjid.
Bicara tentang manajemen keuangan tidak lepas dari standarisasi yang diterapkan untuk sistem aktansi pelaporannya agar masyarakat semakin percaya dengan dana yang di hibahkan kepada lembaga zakat. Salah satu standarisasi untuk lembaga zakat adalah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Zakat. Saat ini tengah di susun oleh tim Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan komite Akuntansi Syari’ah IAI dan telah berbentuk Draff yang berisi pengakuan, pengukuran, pengajian, pengungkapan dan tanggal efektif. Menurut Sri Yanto Direktut teknis IAI, Jika dibandingkan dengan PSAK lainnya, PSAK zakat ini memiliki keunikan tersendiri. Keunikan tersebut terletak pada neraca. Layaknya PSAK umum neraca dikelompokan menjadi aset. Kewajiban dan saldo, namun dalam PSAK Zakat neraca dikelompokan menjadi asset, kewajiban dan saldo dana. Dengan keunikan seperti itu IAI mengganggap ini adalah PSAK yang menggunakan basis fund accounting”. Tegasnya. Lebih lanjut Sri Yanto menguraikan berdsarkan PSAK ini Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) diwajibkan menyusun laporan keuangan dengan format meliputi Neraca, Laporan Prubahan Dana, Laporan Arus.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar